.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN
TUGAS POKOK
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:
- Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
- Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga
FUNGSI
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
- Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
- Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
- Memberikan bimbingan kejutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
- Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan
STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mana didalamnya terdapat bidang-bidang kerja yang menyusun struktur internal Bapas. Bidang-bidang tersebut terdiri atas :
- Urusan Tata Usaha
- Sub Bimbingan Klien Dewasa
- Sub Bimbingan Klien Anak