.:: BERITA UTAMA ::.
BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat berkoodinasi dengan pihak sekolah, tempat Anak Berhadapan dengan Hukum mengenyam pendidikan, demi kepentingan terbaik bagi anak, baik itu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) maupun Anak Korban, Selasa (07/05/2024). Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menyelesaikan kasus ABH inisial RP (16) yang melakukan penganiayaan (Perlindungan Anak) terhadap anak korban.
Firman Syahri dan Nichellia Ayu Putri Wardhana selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lahat, yang didampingi Veronica Diana RM selaku Staff Tata Usaha Bapas Lahat, bersama-sama Peksos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan melakukan koordinasi sekaligus penggalian data ke pihak sekolah.
Diketahui bahwa klien anak RP melanggar Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak), yang mana korbannya adalah teman sekelasnya sendiri. Kedatangan pihak Bapas, Peksos dan Dinas PPA disambut baik oleh Kepala Sekolah yang dalam hal ini diwakili Wakil Kesiswaan.
Pada pertemuan ini Pihak Bapas, Peksos dan Dinas PPA menyampaikan kepada pihak sekolah agar dapat terus mengawal kasus ini. Diharapkan pihak sekolah dapat memperhatikan hak-hak anak baik klien dan korban, serta memediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya melakukan proses diversi di kepolisian.
Pihak Sekolah pun menerima dengan baik permohonan tersebut dan akan terus mengawal kasus ini termasuk hadir langsung dalam proses diversi yang akan dilaksanakan. (*)
Demi Kepentingan Anak, Bapas Lahat Koordinasi dengan Pihak Sekolah
Admin Bapas Lahat
BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat mengikuti kegiatan "Sosialisasi Implementasi Digitalisasi Pengelola Keuangan dan Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat, Selasa (07/05/2024). Bendahara Bapas Lahat, Deni Agustiawan bersama Operator Keuangan, Rizka Sadila hadir mewakili Bapas Lahat dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka Bapak Budi Hartadi selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lahat. Beliau menyampaikan terkait definisi, bentuk, sanksi/hukum gratifikasi, penanganan gratifikasi di Kementerian Keuangan, Unit Pengendali Gratifikasi termasuk saluran pengaduan gratifikasi serta 9 Nilai Antikorupsi / Nilai Integritas. Beliau juga mengajak kepada seluruh satker untuk bersama-sama menjaga integritas dan komitmen anti korupsi.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi digitalisasi pengelolaan keuangan dalam hal CMS,KKP, dan Digipay agar terlaksana di masing masing satker. Kegiatan ini juga membahas tentang IKPA yang cara perhitungannya berbeda dengan tahun 2023 sesuai dengan formula dalam PER-5/PB/2024.
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah meminta pejabat keuangan dan operator keuangan untuk menindaklanjuti sesuai arahan dari KPPN dalam hal penggunaan CMS,KKP, dan Digipay di satker. (*)
Bapas Lahat Hadiri Sosialisasi Implementasi Digitalisasi Pengelola Keuangan
Admin Bapas Lahat
PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Lahat melaksanakan Pendampingan dan Penggalian Data terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Senin (6/5/2024), 3 (tiga) orang PK Bapas Lahat diberangkatkan untuk melaksanakan tugas tersebut di Polres PALI dan Polres Lahat.
3 orang PK tersebut ialah Nichellia Ayu Putri W yang ditugaskan ke Polres Lahat, sementara Syaihul Husna da Manarul Fadlilah yang didapingi PK Madya Sarnudi sebagai pengawas ditugaskan ke Polres PALI.
Dikatakan para PK Bapas Lahat, ke tiga ABH tersebut dalam keadaan sehat dan didampingi oleh orang tua masing-masing dan tidak dilakukan penahanan.
PK Bapas Lahat Laksanakan Pendampingan dan Penggalian Data ABH
Admin Bapas Lahat
PADA Senin (6/5/2024), Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (kasubsi BKA) Rinaldi Ahmad bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Nichellia Ayu Putri W dan Choirul Muslimah menyambangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kab. Lahat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kab. Lahat tentang pelaksanaan Pelatihan Kerja Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Lahat. Dasar kegiatan yakni putusan Mahkamah Agung, di mana di dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa ABH yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kab. Lahat.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Pmberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat Hj Nurleala Menungkapkan bahwa pihak DPPA Kab. Lahat siap untuk membantu dalam hal pelaksanaan Pelatihan Kerja ABH yang bersangkutan. Meski demikian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada pihak-pihak lain.
Bapas Lahat Koordinasi dengan Dinas PPA Lahat
Admin Bapas Lahat
BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024". Bertempat di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, kegiatan dibuka pada hari Senin (6/5/2024). Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yakni Senin (6/5/2024) sampai dengan Rabu (8/5/2024). Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut. Tak sendirian, PK Pertama Henry Manumpak juga didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.
Dalam kesempatan yang diselenggrakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muaraenim tersebut, Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan Kecamatan dan perwakilan Desa. Kegiatan dibuka oleh Pj. Bupati diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Emran Tabrani, Msi.