Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.23.04

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dalam hal ini dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.

Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan.  Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.03 tahun 1997  tanggal  12 Pebruari 1997 tentang  Nomenklatur  (perubahan nama) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat Bapas.

Secara lebih jelas tugas dan fungsi dari BAPAS adalah untuk melakukan pembimbingan dan penelitian kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang melekat kepada BAPAS dan akan di paparkan dalam uraian dibawah ini:

  1. Pembimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya ;
  2. Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Asimilasi dan lain-lain;
  3. Pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan.

Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat, dibentuknya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.07.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 16 April 2003 Tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan, salah satunya BAPAS Klas II Lahat dengan wilayah kerja meliputi : Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam,  Kabupaten Lintang Empat Lawang,  Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat dibangun di Lokasi Tanah Milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah dinotariskan Pelepasan dan Penyerahan Hak sebidang tanah yang luasnya 1.280 M2 (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi) dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat memberikan izin pembangunan Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat Nomor : 100/468/I/2003 Tanggal 17 Juni 2003. Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat menyerahkan tanah untuk dihibahkan kepada Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor : 979/225/KEP/DPPKAD/2014 tentang persetujuan hibah tanah yang ditempati bangunan gedung Balai Pemasyakatan Klas II Lahat dan Berita Acara Serah Terima Tanah Milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat kepada Balai Pemasyakatan Klas II Lahat Nomor: 979/354/BA/DPPKAD/2014 tanggal 10 Juni 2014 seluas 1.280 M2(seribu dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Bhayangkara No. 9 Kelurahan Bandar Jaya Kabupaten Lahat. Berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997 Tanggal 12 Februari 1997 

Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat awalnya dipimpin oleh Bapak Bambang Irawan, Bc. Ip. SH sebagai Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat, pada saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lahat dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004. Kemudian dipimpin oleh Bapak Baharudin Daya, S.Sos sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat dari tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007. Bapak Gunandar, SH sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat dari Juli 2007 sampai dengan Juli 2016 memasuki usia pensiun memasuki usia pensiun TMT 01 Agustus 2016. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Nomor : W.6-KP.04.01-1107 Tanggal 21 Juli 2016 ditunjuk Pelaksana Tugas Tetap (Plt) Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat Bapak Asnedi, SH., MH sejak tanggal 01 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Dilanjutkan oleh Bapak Farid Wajri, S.H., M.Si sampai bulan November 2017. kemudian tampuk kepemimpinan berpindah tangan kepada Ibu Yekti Apriyanti, Amd. IP., S.Pd., M.Si. dan pada bulan Februari 2020 Bapas Lahat dipimpin oleh Bapak Perimansyah,S.Sos hingga saat ini.

Jl. Bhayangkara No. 9 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat

Tlp. (0731) 325738 Kode Pos. 31414

Email Kehumasan
humas.bapaslahat@gmail.com

Email Aduan
bapaslahat@ymail.com

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II LAHAT
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN
Hari ini76
Kemarin180
Minggu ini602
Bulan ini1407
Total 96016

09-05-2024