Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

TUGAS POKOK

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan  Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas untuk  memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:

  1. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
  5. Memberikan bimbingan kejutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan
 
 

STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 15  Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mana didalamnya terdapat bidang-bidang kerja yang menyusun struktur internal Bapas. Bidang-bidang tersebut terdiri atas :

  1. Urusan Tata Usaha
  2. Sub Bimbingan Klien Dewasa
  3. Sub Bimbingan Klien Anak

Jl. Bhayangkara No. 9 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat

Tlp. (0731) 325738 Kode Pos. 31414

Email Kehumasan
humas.bapaslahat@gmail.com

Email Aduan
bapaslahat@ymail.com

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II LAHAT
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN
Hari ini47
Kemarin180
Minggu ini573
Bulan ini1378
Total 95987

09-05-2024