PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat, Arief Tri Hantoro tetap semangat melaksanakan pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), meski harus menempuh jarak yang cukup jauh yakni di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (02/05/2024).
Berangkat dengan menggunakan sepeda motor, Arief dipercaya pimpinan untuk melaksanakan Pendampingan terhadap ABH An. NF yang diduga terlibat perkara Pencurian dengan Pemberatan/ Pasal 363 KUHP. ABH dalam keadaan sehat dan didampingi ayah kandungnya yang bernama Kasim untuk proses pemeriksaan.
ABH yang sebelumnya pernah berperkara di Sekayu ini berstatus tahanan terhitung sejak hari ini. Penahanan lebih dimaksudkan untuk melindungi ABH dari perbuatan main hakim sendiri. Secara lisan dan tertulis dalam BAP, ABH telah mengakui perbuatan sebagaimana dimaksud.
Dari keterangan tersebut, PK Bapas Lahat berpesan agar pihak keluarga ABH dapat meningkatkan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan terhadap ABH, agar kejadian serupa ataupun tindak pidana lainnya tidak terjadi lagi.
Sementara Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Rinaldi Ahmad meminta PK menyusun laporan pendampingan awal dan berkoordinasi dengan penyidik guna penyusunan litmas untuk sidang pengadilan. (*)